KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perombakan direksi dan komisari di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya mendapat kritik dari politisi PDIP Adian Napitupulu. Adian mengkritik Erick Thohir karena mengangkat beberapa pensiunan sebagai direksi dan komisari BUMN. Sementara dalam kesempatan berbeda, Adian juga mengkritik pegangkatan direksi dan komisaris BUMN dari kalangan milenial. Terkait hal ini, akademisi dari Universitas Warmadewa, I Wayan Suka Wirawan mengatakan kritik tersebut tidak konsisten. Bila politisi PDIP ini mengkritik yang tua dan milenial menjadi pemimpin BUMN, maka yang ideal itu siapa.
Baca Juga: Erick Thohir sambangi gedung KPK, ada apa? "Inilah yang tidak pernah dikemukakan secara jelas dan terang (clara et distincta) oleh Sdr. Adian, kecuali, dalam penglihatannya, mencoba menghubungkan kriteria kompetensi itu dengan sesuatu yang lain, yaitu dengan sejarah perjuangan dan sukses politik, dan berdasarkan kriteria inilah kompetensi itu ingin dirumuskan, ditentukan, diputuskan," jelas Wayan dalam keterangannya, Rabu (8/7). Masih menurut Wayan, Adian jelas melupakan bagaimana cara kerja hukum dalam memutuskan, atau setidaknya mengkompromikan penyelesaian masalah-masalah termasuk problema-problema hukum dalam kasus-kasus spesifik. Penentuan makna istilah “kompeten”, misalnya, dan dari sini keputusan mengenai siapa yang kompeten ditentukan, bagaimanapun, dalam dirinya sendiri kabur & mengandung kontradiksi-kontradiksi. "Lepas dari fakta bahwa mungkin saja terdapat kriteria obyektif bahwa seseorang memang kompeten baik dalam banyak bidang atau hanya pada bidang tertentu, kompetensi adalah istilah bersifat evaluatif sehingga dengan sendirinya bermakna kabur termasuk dalam transformasinya sebagai norma-norma hukum,"urainya. Melalui norma-norma yang terkandung dalam peraturan-peraturannya, dan sejalan dengan sifatnya yang kompromistis, hukum menengahi persoalan tersebut termasuk dengan menetapkan siapa yang berwenang menentukan orang yang kompeten, bahkan paling kompeten.
Baca Juga: Dukung program pemulihan ekonomi nasional, BNI siap gelontorkan kredit kepada UMKM "Namun, dan ini penting untuk dipahami semua pihak, siapa pun yang oleh hukum ditetapkan berwenang menentukan siapa yang paling kompeten, keabsahan pelaksanaan kewenangan ini tidak terletak pada pernyataan bahwa benar orang yang ditetapkan itu paling kompeten," melainkan terletak pada pernyataan bahwa "benar terdapat pejabat tertentu yang berwenang untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai kompeten", paparnya. Akan tetapi, publik tentu perlu mengapresiasi sikap kritis wakilnya karena melalui kritik itulah urat nadi demokrasi benar-benar hidup dan terus bertahan. Tetapi di sisi lain, publik juga berkepentingan untuk mengingatkan wakilnya bahwa satu-satunya alasan sah suatu “kritik” adalah kepentingan publik itu sendiri, bukan yang lainnya, sehingga roh suatu kritik termasuk argumen tentang makna berikut kriteria kompetensi benar-benar dimaksudkan untuk menemukan "the most competent candidate”. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli