KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan dinilai bisa mengganggu independensi standar dalam laporan keuangan. Selama ini standar dibuat oleh asosiasi profesi. Namun dalam RUU tersebut akan dibuat Komite Standar serta Komite Konsultatif dan Pengawas. Komite Konsultatif dan Pengawas itu akan mengawasi standar yang dibuat. "Ini kelihatannya mau diambil alih terutama dalam hal pengawasan dan konsultasi itu 4 dari 7 orang pemerintah," ujar Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/12). Berdasarkan RUU tersebut Komite Standar yang terdiri dari 9 orang yang memiliki kompetensi teknis dan analitis pelaporan keuangan. Komite Standar bertugas untuk menyusun dan menetapkan standar.
Akademisi nilai RUU Pelaporan Keuangan bisa ganggu independensi standar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan dinilai bisa mengganggu independensi standar dalam laporan keuangan. Selama ini standar dibuat oleh asosiasi profesi. Namun dalam RUU tersebut akan dibuat Komite Standar serta Komite Konsultatif dan Pengawas. Komite Konsultatif dan Pengawas itu akan mengawasi standar yang dibuat. "Ini kelihatannya mau diambil alih terutama dalam hal pengawasan dan konsultasi itu 4 dari 7 orang pemerintah," ujar Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/12). Berdasarkan RUU tersebut Komite Standar yang terdiri dari 9 orang yang memiliki kompetensi teknis dan analitis pelaporan keuangan. Komite Standar bertugas untuk menyusun dan menetapkan standar.