Akademisi nilai RUU Pelaporan Keuangan bisa ganggu independensi standar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang Undang Pelaporan Keuangan dinilai bisa mengganggu independensi standar dalam laporan keuangan. Selama ini standar dibuat oleh asosiasi profesi. Namun dalam RUU tersebut akan dibuat Komite Standar serta Komite Konsultatif dan Pengawas.

Komite Konsultatif dan Pengawas itu akan mengawasi standar yang dibuat. "Ini kelihatannya mau diambil alih terutama dalam hal pengawasan dan konsultasi itu 4 dari 7 orang pemerintah," ujar Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Berdasarkan RUU tersebut Komite Standar yang terdiri dari 9 orang yang memiliki kompetensi teknis dan analitis pelaporan keuangan. Komite Standar bertugas untuk menyusun dan menetapkan standar.


Namun, ada pula Komite Konsultatif dan Pengawas yang bertugas memberi konsultasi, pendapat, dan melakukan pengawasan terhadap penyusunan dan penetapan standar. Komite tersebut diisi oleh 7 orang yang 4 orang di antaranya perwakilan dari pemerintah.

Baca Juga: RUU pelaporan keuangan bisa genjot kepatuhan pajak

Budi mengkhawatirkan adanya komite tersebut dapat memengaruhi keandalan pelaporan keuangan. Termasuk kekhawatiran adanya fleksibilitas bagi perusahaan terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Semacam ingin memberikan pilihan dan ingin memberikan fleksibilitas boleh tidak mengikuti standar yang ada," terang Budi.

Saat ini standar akuntansi yang dibuat telah baik dam sesuai dengan standar global. Hal itu juga telah mendapatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha.

Meski begitu, Budi menyebut latar belakang dibuatnya RUU tersebut sudah tepat. Termasuk dengan adanya sistem satu pintu dalam penyampaian laporan keuangan."Ada one submission, jadi sekali kirim nanti dia jadi gate kemana-mana," jelas Budi.

Sebagai informasi pada draft RUU Pelaporan Keuangan terdapat sistem pelaporan keuangan. Nantinya sistem pelaporan keuangan akan terhubung secara langsung dan otomatis dengan Kementerian / Lembaga yang memiiliki kewenangan menerima laporan keuangan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Ikatan Akuntan Indonesia sebut RUU Pelaporan Keuangan dorong transparansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli