KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lemahnya penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Bogor dinilai wajar. Sebab penyusunan aturan tersebut mengabaikan sejumlah tahapan penting dan masukan para pemangku kepentingan sehingga sulit untuk diimplementasikan. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku dilematis karena aturan yang dibuatnya tentang KTR bahkan tidak dipatuhi para ASN. Padahal pada saat yang sama, terutama saat berjumpa pimpinan daerah lain, Bima selalu memamerkan kegagalan Perda KTR Bogor sebagai salah satu pencapaiannya walaupun produk hukum tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri, karena melarang total kegiatan promosi diantaranya melalui pemajangan produk rokok di tempat penjualan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengungkapkan aturan seperti Perda KTR termasuk di kota Bogor merupakan kebijakan komensalis.
Akademisi: Pemangku kepentingan harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lemahnya penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Bogor dinilai wajar. Sebab penyusunan aturan tersebut mengabaikan sejumlah tahapan penting dan masukan para pemangku kepentingan sehingga sulit untuk diimplementasikan. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku dilematis karena aturan yang dibuatnya tentang KTR bahkan tidak dipatuhi para ASN. Padahal pada saat yang sama, terutama saat berjumpa pimpinan daerah lain, Bima selalu memamerkan kegagalan Perda KTR Bogor sebagai salah satu pencapaiannya walaupun produk hukum tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri, karena melarang total kegiatan promosi diantaranya melalui pemajangan produk rokok di tempat penjualan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengungkapkan aturan seperti Perda KTR termasuk di kota Bogor merupakan kebijakan komensalis.