JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014, masih menuai pro dan kontra karena dianggap punya dampak sosial ekonomi yang cukup besar. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Supiandi Sabiham berpendapat, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut, seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodir melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK. Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budidaya, yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Akademisi sebut Permen LHK P.17 belum beri solusi
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014, masih menuai pro dan kontra karena dianggap punya dampak sosial ekonomi yang cukup besar. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Supiandi Sabiham berpendapat, hal-hal yang masih dipermasalahkan dalam PP tersebut, seharusnya dapat diterjemahkan dan diakomodir melalui aturan operasional di bawahnya, seperti Permen LHK. Supiandi menjelaskan, masalah yang ada dalam PP No.57/2017 adalah tidak adanya keseimbangan antara kepentingan konservasi dengan pengembangan budidaya, yang terkait ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.