KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat setidaknya ada 3 hal utama yang memaksa presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan. Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Ia menilai alasannya cukup jelas, yaitu agar presiden dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.
Akademisi Sebut Perppu Ciptaker Tidak Perlu Dikhawatirkan, Ini Alsannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH.,MH, berpendapat setidaknya ada 3 hal utama yang memaksa presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan. Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Ia menilai alasannya cukup jelas, yaitu agar presiden dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.