Akademisi Trisakti: Industri HPTL butuh insentif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala pusat studi konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengimbau pemerintah untuk memberi insentif fiskal maupun non fiskal bagi para pemain industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Bahkan, Trubus meminta agar kenaikan cukai HPTL ini tidak terlalu tinggi. Karena, bagaimana pun juga, produk HPTL merupakan bagian dari alternatif konsumen yang bisa menyumbang pada penerimaan cukai secara cukup signifikan.

“Kalau rokok tembakau cukainya naik hanya sekitar 12%. Masa ini naiknya kok 57%? Jadi kami pikir perlu dibuat aturan terpisah juga, terkait pengurangan biaya, perlindungan konsumen, insentif fiskal, agar industri ini berkembang,” kata Trubus Kamis (4/2) dalam web seminar.


Baca Juga: Ada wacana perubahan struktur tarif cukai HPTL menjadi seperti rokok konvensional

Trubus juga mengimbau agar pemerintah lebih memperhatikan beberapa regulasi yang tidak menyulitkan produk alternatif ini, seperti terkait mekanisme prosedur, distribusi barang, dan harga jual eceran (HJE).

Karena bagaimana pun, industri HPTL ini memberikan kontribusi yang cukup kepada penerimaan negara.

Asal tahu saja, pengenaan cukai HPTL memang baru dilangsungkan pada pertengahan tahun 2018. Hingga akhir tahun 2020, penerimaan tercatat Rp 99 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 penerimaan cukai HPTL meroket 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar.

Dan pada tahun 2020 kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar, dengan penerimaan cukai yang paling dominan ada pada ekstrak dan essence tembakau (EET)-cair sebesar Rp 604,9 miliar atau memegang porsi 88,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto