Akademisi UGM Ini Usul Badan Khusus Pengelola Aset di RUU Perampasan Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut Fatahillah, keberadaan badan tersebut penting untuk memastikan aset yang telah disita atau dirampas dapat dikelola secara profesional. 

Pengelolaan tidak hanya mencakup pengamanan aset, tetapi juga pemulihan nilai hingga pengembalian kepada pihak yang berhak.


Ia menilai mekanisme pengelolaan aset perlu diatur secara jelas dalam RUU Perampasan Aset. Hal ini agar proses perampasan tidak berhenti setelah pengadilan menetapkan suatu aset untuk dirampas.

“Harus ada badan yang memang khusus menangani asset recovery, mulai dari penyitaan, pemeliharaan, recovery, sampai kemudian pengembalian kepada korban,” ujar Fatahillah dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026). 

Baca Juga: Komisi III DPR Gandeng Akademisi UGM-Unair Bahas Perlindungan Hak RUU Perampasan Aset

Menurutnya, badan khusus tersebut juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan aset. 

Lembaga yang menangani aset sebaiknya memiliki fungsi yang jelas dan dapat bekerja secara profesional dalam menjaga nilai aset selama proses hukum berlangsung.

Fatahillah menekankan, aspek pengelolaan menjadi penting karena tujuan perampasan aset bukan sekadar mengambil alih harta yang berkaitan dengan tindak pidana. 

Aset tersebut harus tetap memiliki nilai dan pada akhirnya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara maupun mengembalikan hak korban.

Ia juga menilai pembentukan badan pengelola aset perlu disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat. 

Dengan demikian, aset yang telah berada dalam penguasaan negara tetap dapat dipertanggungjawabkan sejak proses penyitaan hingga tahap pengembalian.

Usulan tersebut disampaikan dalam  pembahasan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di Komisi III DPR RI. 

DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan sebelum 15 Desember 2026.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI di Peringatan HUT ke-81 TNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News