Akademisi UI Usulkan Penyederhanaan Pasal Kartel dalam Revisi UU Persaingan Usaha



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Ine Minara Ruky, memberikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ine memaparkan, salah satu poin utamanya adalah penyederhanaan pasal mengenai kartel agar lebih adaptif menangani ekonomi digital.

Dia mengusulkan agar pasal-pasal mengenai perjanjian horizontal atau kartel yang saat ini tersebar di beberapa pasal, yakni Pasal 5, 6, dan 11, digabungkan ke dalam satu pasal tunggal.


Sebab menurutnya, penggunaan aturan lama untuk industri digital kerap menimbulkan masalah di lapangan.

"Oleh karena itu, saya memaparkan dan saya mengusulkan untuk kita menggabungkan ketiga pasal kartel itu di dalam satu pasal dengan judul perjanjian horizontal," ujarnya dalam rapat Panja Penyusunan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: BPS Prediksi Produksi Beras pada Kuartal I-2026 Meningkat Capai 10,16 Juta Ton

Dalam usulan tersebut, Ine merinci, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk tiga hal utama. Pertama, menetapkan harga, kedua, mengatur atau membatasi produksi dan pemasaran, dan ketiga, membagi wilayah atau konsumen.

Lebih lanjut, Ine menekankan pentingnya pasal khusus yang menyasar larangan kartel di industri digital. Ia menilai karakteristik kartel di dunia digital memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan industri konvensional.

"Karena kita ingin memiliki undang-undang yang adaptif untuk menangani persaingan di dalam ekonomi digital, maka kita harus menambahkan pasal tentang larangan kartel di industri digital. Kenapa? Karena di dalam industri digital kartelnya itu beda dengan di industri konvensional," jelasnya.

Terkait mekanismenya, Ine menawarkan dua opsi kepada pembentuk undang-undang. Opsi pertama adalah menggabungkan aturan tersebut ke dalam Pasal 5, atau opsi kedua dengan membuat pasal baru yang spesifik mengatur larangan kartel di industri digital.

Ine juga menyoroti Pasal 6 UU 5/1999 yang berkaitan dengan diskriminasi harga oleh pelaku usaha yang saling berjanji. Menurutnya, praktik tersebut pada dasarnya adalah bentuk lain dari kartel harga.

"Pasal 6 itu kan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. Ini kartel harga. Karena kartel harga itu bisa penetapan harga dalam bentuk apa pun termasuk harga yang berbeda atau price discrimination," paparnya.

Ine menambahkan, pengaturan mengenai diskriminasi harga di Indonesia saat ini berbeda dengan teori monopoli yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di negara-negara lain.

"Jadi, ini berbeda dengan pengaturan price discrimination di dalam teori monopoli dalam hukum persaingan usaha di negara-negara lain. Mungkin kita bisa diskusi lebih lanjut tentang hal ini nanti," pungkasnya.

Baca Juga: Inflasi Diperkirakan Bertahan Di Level Tinggi hingga Maret 2026, Ini Penyebabnya

Selanjutnya: Akselerasi Peningkatan Tata Kelola di Pasar Modal Indonesia

Menarik Dibaca: Profit Taking Berlanjut, Harga Emas Hari Ini Turun Mendekati US$ 4.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News