KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di kawasan DKI Jakarta sudah diperluas sejak akhir tahun lalu. Meskipun di jalan tol tidak diberlakukan aturan itu, tetapi akses menuju dan keluar gerbang tol tidak lagi bebas. Setidaknya, ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Maksudnya, jika mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Ini besaran denda tilang elektronik di jalan tol, denda main hape paling mahal Rupanya, hal tersebut jadi dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk mengakali aturan itu. Banyak pengguna mobil yang menunggu di bahu jalan tol atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari ganjil genap. Sebelumnya, modus lain yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, yakni memasang pelat nomor palsu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Baca Juga: Kena Efek Kebijakan Ganjil Genap, CMNP Genjot Kinerja Lewat Tol Baru "Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri, saat dihubungi KOMPAS.com belum lama ini. Fahri menambahkan, di beberapa ruas jalan tol hal seperti ini kerap terjadi beberapa kali. Tapi di saat ada petugas yang berjaga, para pengemudi ini tentu tidak berani untuk berhenti di bahu jalan tol.
Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik? Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan." Sanksi dan dendanya diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Muncul Modus Baru Akali Ganjil Genap, Berhenti di Bahu Jalan Tol" Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Aditya Maulana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie