KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, akan memeriksa dua orang yang nantinya sebagai saksi dari jajaran OJK periode sebelumnya. Baca Juga: Sebanyak 13 orang dicekal terkait Jiwasraya, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka
"Ada dua (yang diperiksa)," kata Hari di Jakarta, Senin (20/1). Namun, untuk jadwal pemanggilannya kapan, Hari masih belum bisa menyampaikan. Terkait adanya kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga regulator menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya. Padahal, ada perbedaan gap yang jauh antara aset dan kewajiban di Asuransi Jiwasraya.