Akan ada 2 saksi dari OJK periode lama yang akan dipanggil Kejagung soal Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, akan memeriksa dua orang yang nantinya sebagai saksi dari jajaran OJK periode sebelumnya.

Baca Juga: Sebanyak 13 orang dicekal terkait Jiwasraya, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka

"Ada dua (yang diperiksa)," kata Hari di Jakarta, Senin (20/1).

Namun, untuk jadwal pemanggilannya kapan, Hari masih belum bisa menyampaikan.

Terkait adanya kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga regulator menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya. Padahal, ada perbedaan gap yang jauh antara aset dan kewajiban di Asuransi Jiwasraya. 

Namun Hari enggan berkomentar banyak terkait hal ini. "Itu pendapat. Kami tidak bisa tanggapi. Namun akan mengaitkan itu dengan pemeriksaan yang akan dilakukan," jelas Hari.

Baca Juga: Ada fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar pada transaksi investasi Jiwasraya

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengindikasi, keterlibatan oknum OJK sehingga pengawasan regulator jadi lemah. Jiwasraya tidak mungkin leluasa menjual produk tersebut jika tidak mendapatkan izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi