KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan terkait denda adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang merugikan jemaah. Sanksi disiapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara. Sehingga nantinya terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah. "Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).
Akan ada aturan denda bagi penyelenggara umrah yang rugikan jemaah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan terkait denda adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang merugikan jemaah. Sanksi disiapkan bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara. Sehingga nantinya terdapat efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah. "Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11).