JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan semakin maju. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat perlunya pembentukan badan independen untuk menangani pemberantasan pembalakan liar. Sebelumnya, pembahasan beleid ini macet, lantaran lantaran terjadi silang pendapat soal pembentukan lembaga itu. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, badan independen pemberantasan perusakan hutan harus dibentuk karena penegakan hukum terkait pembalakan liar masih lemah. Makanya, DPR berinisiatif mengusulkan suatu lembaga independen dan bersifat adhoc yang khusus menangani masalah itu. "Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi kerusakan hutan," katanya, kemarin. Firman bilang, pekan depan, Komisi IV DPR akan menyampaikan rumusan pembentukan badan tersebut kepada pemerintah. "Mudah-mudahan pemerintah bisa menyepakati. Jadi deadlock-nya bukan di DPR tapi di pemerintah," katanya.
Akan ada badan anti pembalakan liar
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan semakin maju. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat perlunya pembentukan badan independen untuk menangani pemberantasan pembalakan liar. Sebelumnya, pembahasan beleid ini macet, lantaran lantaran terjadi silang pendapat soal pembentukan lembaga itu. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, badan independen pemberantasan perusakan hutan harus dibentuk karena penegakan hukum terkait pembalakan liar masih lemah. Makanya, DPR berinisiatif mengusulkan suatu lembaga independen dan bersifat adhoc yang khusus menangani masalah itu. "Lembaga ini diharapkan mampu mengatasi kerusakan hutan," katanya, kemarin. Firman bilang, pekan depan, Komisi IV DPR akan menyampaikan rumusan pembentukan badan tersebut kepada pemerintah. "Mudah-mudahan pemerintah bisa menyepakati. Jadi deadlock-nya bukan di DPR tapi di pemerintah," katanya.