-JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Revisi bertujuan meminimalkan pelanggaran terhadap perburuan satwa liar dan satwa yang dilindungi. Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, saat ini pembahasan revisi UU tersebut dalam kajian internal kementerian dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke DPR.
Akan ada hukuman minimal bagi pemburu satwa langka
-JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Revisi bertujuan meminimalkan pelanggaran terhadap perburuan satwa liar dan satwa yang dilindungi. Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, saat ini pembahasan revisi UU tersebut dalam kajian internal kementerian dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke DPR.