JAKARTA. Pemerintah pusat akan mempelajari insentif dan disinsentif di bidang properti yang menerapkan konsep eco-green. Ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan properti yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. “Saya sependapat bahwa pengembangan industri properti yang berwawasan lingkungan mesti diberikan semacam penghargaan,” kata Asisten Deputi Urusan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto, dalam seminar bertajuk Peluang dan Tantangan Penerapan Konsep Eco-Green dalam Pengembangan Sektor Properti di Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/5).Saat ini Kemenpera, kata Eko, baru memberikan penghargaan kepada pengembang yang menerapkan konsep oce green bagi RSH. Ke depan, Eko bilang, akan dibentuk tim kerja yang membahas insentif yang lebih luas. “Insentif ada beberapa, misalnya perizinan, infrastruktur dan pajak. Riilnya, kita akan buat tim kerja untuk bahas insentif ini” katanya. Namun, Eko menekankan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 serta Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 22 tahun 2008, pemerintah pusat hanya berperan sebagai setir yang mengarahkan kebijakan di daerah. Implementasinya tetap ada di tangan pemerintah daerah. ”Masalah perumahan adalah tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah di tiap kabupaten/kota. Sehingga, pelaksanaan terkait konsep eco-green merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya. Ini artinya, keberpihakan pemda terhadap implementasi konsep ini juga mutlak diperlukan.
Akan Ada Insentif untuk Properti yang Eco-green
JAKARTA. Pemerintah pusat akan mempelajari insentif dan disinsentif di bidang properti yang menerapkan konsep eco-green. Ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan properti yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. “Saya sependapat bahwa pengembangan industri properti yang berwawasan lingkungan mesti diberikan semacam penghargaan,” kata Asisten Deputi Urusan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto, dalam seminar bertajuk Peluang dan Tantangan Penerapan Konsep Eco-Green dalam Pengembangan Sektor Properti di Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/5).Saat ini Kemenpera, kata Eko, baru memberikan penghargaan kepada pengembang yang menerapkan konsep oce green bagi RSH. Ke depan, Eko bilang, akan dibentuk tim kerja yang membahas insentif yang lebih luas. “Insentif ada beberapa, misalnya perizinan, infrastruktur dan pajak. Riilnya, kita akan buat tim kerja untuk bahas insentif ini” katanya. Namun, Eko menekankan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 serta Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 22 tahun 2008, pemerintah pusat hanya berperan sebagai setir yang mengarahkan kebijakan di daerah. Implementasinya tetap ada di tangan pemerintah daerah. ”Masalah perumahan adalah tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah di tiap kabupaten/kota. Sehingga, pelaksanaan terkait konsep eco-green merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya. Ini artinya, keberpihakan pemda terhadap implementasi konsep ini juga mutlak diperlukan.