JAKARTA. Pemerintah berencana merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres itu akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan UMP tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi perhatian aturan tersebut, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi. "Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori, seperti capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata Hatta, akhir pekan lalu.
Akan ada instruksi presiden terkait pengupahan
JAKARTA. Pemerintah berencana merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan. Nantinya Inpres itu akan menjadi acuan pengupahan yang akan digunakan pemerintah daerah sebagai pihak yang menetapkan UMP tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi perhatian aturan tersebut, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi. "Dalam ketentuan tersebut, pembagian upah ini akan dibagi dalam beberapa kategori, seperti capital intensive, labour intensive, dan usaha kecil menengah," kata Hatta, akhir pekan lalu.