JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem kuota pada impor terigu ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku hingga 4 Desember 2014. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kuota impor terigu tahun ini ditetapkan mencapai 756.241 ton. Kebijakan pemberlakuan sistem kuota ini mengacu pada rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Berdasarkan usulan KPPI tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kebijakan kuota terigu impor sebagai upaya tindakan pengamanan perdagangan. Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mengatakan, usulan pengenaan sistem kuota tersebut dibuat setelah KPPI berkonsultasi dengan sejumlah kementerian teknis dan negara-negara importir. "Dari konsultasi tersebut, mereka memilih sistem kuota," kata Ernawati, Kamis (23/1).
Akan Ada Kuota Impor Tepung Terigu
JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem kuota pada impor terigu ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku hingga 4 Desember 2014. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kuota impor terigu tahun ini ditetapkan mencapai 756.241 ton. Kebijakan pemberlakuan sistem kuota ini mengacu pada rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Berdasarkan usulan KPPI tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kebijakan kuota terigu impor sebagai upaya tindakan pengamanan perdagangan. Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mengatakan, usulan pengenaan sistem kuota tersebut dibuat setelah KPPI berkonsultasi dengan sejumlah kementerian teknis dan negara-negara importir. "Dari konsultasi tersebut, mereka memilih sistem kuota," kata Ernawati, Kamis (23/1).