JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumner Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) memastikan, sudah melakukan tahap finalisasi terkait revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) No 579.K/32/DJB/2015 mengenai penentuan harga batubara untuk pembangkit mulut tambang bakal rampung. Nantinya, untuk harga batubara pembangkit mulut tambang tidak akan mengubah ketentuan biaya produksi ditambah margin sebesar 25%. Namun tarif dibuat rentangĀ harga tersendiri, karena batubara pembangkit mulut tambang kalori rendah maupun kalori tinggi sudah punya harga masing-masing. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, revisi Perdirjen No 579.K/32/DJB/2015 sudah final. "Sudah dibahas dengan stakeholder tinggal di tandatangan saja, sudah final ko, mudah-mudahan pekan depan," kata dia dikantornya, Rabu (23/9).
Akan ada rentang harga batubara di mulut tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumner Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) memastikan, sudah melakukan tahap finalisasi terkait revisi Peraturan Dirjen (Perdirjen) No 579.K/32/DJB/2015 mengenai penentuan harga batubara untuk pembangkit mulut tambang bakal rampung. Nantinya, untuk harga batubara pembangkit mulut tambang tidak akan mengubah ketentuan biaya produksi ditambah margin sebesar 25%. Namun tarif dibuat rentangĀ harga tersendiri, karena batubara pembangkit mulut tambang kalori rendah maupun kalori tinggi sudah punya harga masing-masing. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, revisi Perdirjen No 579.K/32/DJB/2015 sudah final. "Sudah dibahas dengan stakeholder tinggal di tandatangan saja, sudah final ko, mudah-mudahan pekan depan," kata dia dikantornya, Rabu (23/9).