JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan sanksi untuk menghukum operator kereta api bila armada mereka mengalami keterlambatan atau pembatalan. Bentuk dan aturan rinci mengenai pemberian sanksi itu sendiri, akan dituangkan secara khusus oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian. Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan secara lebih rinci mengatakan, bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya, sanksi denda.
Akan ada sanksi bila kereta api terlambat
JAKARTA. Pemerintah berencana memberlakukan sanksi untuk menghukum operator kereta api bila armada mereka mengalami keterlambatan atau pembatalan. Bentuk dan aturan rinci mengenai pemberian sanksi itu sendiri, akan dituangkan secara khusus oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian. Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan secara lebih rinci mengatakan, bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya, sanksi denda.