Akan Ada Sanksi Penurunan Tukin di Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menongkrak belanja dalam negeri, pemerintah mengutak-atik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi menyampaikan, saat ini revisi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg).

Revisi aturan tersebut juga akan mengatur sanksi bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang tidak mencapai target dalam pengadaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah.


Kelak, apabila K/L dan pemda tidak mencapai target maka tunjangan kinerja (tukin) akan diturunkan dan dana insentif daerah juga ditunda..

"Bukan tukin UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa), tapi tukin seluruh K/L termasuk inspektorat, terus dana insentif daerah ditunda," kata Setya dalam Rakornas Pengawasan Intern Peningkatan PDN, Produk UMK dan Koperasi 2023 secara virtual, Kamis (27/7).

Setya mengungkapkan, sanksi penurunan tukin dilakukan agar setiap instansi di kementerian/lembaga dan pemda taat dalam pengadaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kalau enggak pakai tools ini pada enggak taat. Diancam pidana pada tidak takut, tapi gajinya diturunkan takut kayaknya. Tukin diturunkan dan itu ada di revisi Perpres Pengadaan Baran dan Jasa," jelasnya.

Baca Juga: Per 21 Juli 2023, Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Capai 88,8%

Pencapaian pengadaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah juga akan menjadi syarat dalam kenaikan tukin.

Setya menegaskan, dengan belanja produk dalam negeri di belanja pemerintah yang tinggi akan berdampak pada perekonomian. Menurutnya, negara sebesar Amerika Serikat saja menerapkan prioritas belanja pemerintahnya pada produk dalam negeri.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, strategi yang dilakukan LKPP untuk meningkatkan pengadaan produk dalam negeri, UMK dan koperasi diantaranya melalui penguatan regulasi.

Saat ini sudah dibahas RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik. Serta, revisi kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu dilakukan pula pengembangan digitalisasi, meningkatkan kapabilitas SDM pengadaan barang/jasa dan kelembagaannya serta monitoring dan evaluasi.

Hendi mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri. Selain peningkatan belanja produk dalam negeri dalam APBN dan APBD, Hendi menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan juga harus dilakukan.

"Karena tangan saya cuma dua, tangan temen-temen LKPP cuma dua, saya ajak kawan-kawan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi belanja dilingkungan panjenengan supaya produk dalam negeri semakin meningkat. Paling tidak 95%," kata Hendi.

Tahun ini, pemerintah menargetkan nilai transaksi di e-Katalog sebesar Rp 500 triliun. Sedangkan, rencana umum pengadaan (RUP) tahun ini sebesar Rp 1.090,83 triliun. Progres pelaksanaan RUP hingga 21 Juli 2023 mencapai Rp 374,07 triliun.

Sampai 21 Juli 2023 ini realisasi belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri sebesar 88,8%. Sedangkan untuk, realisasi belanja pemerintah produk UMK dan koperasi per 21 Juli mencapai 33,1%.

Baca Juga: LKPP Gandeng Kabupaten Jepara Percepat Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat