KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema kerja paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah di bahas bersama DPR RI. "Sekarang ini honorer kan memang tidak ideal gajinya. Tapi kalau sesuai dengan ketentuan maka akan ada PHK massal. Oleh karena itu di RUU ASN kita sekarang mendorong formulasi paruh waktu," jelas Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (4/8).
Akan Ada Skema Kerja Paruh Waktu bagi Honorer di RUU ASN, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema kerja paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, skema kerja paruh waktu bagi honorer ini akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah di bahas bersama DPR RI. "Sekarang ini honorer kan memang tidak ideal gajinya. Tapi kalau sesuai dengan ketentuan maka akan ada PHK massal. Oleh karena itu di RUU ASN kita sekarang mendorong formulasi paruh waktu," jelas Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (4/8).