KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas perluasan industri penerima manfaat harga gas bumi tertentu. Saat ini, tercatat baru 7 sektor industri yang menerima manfaat harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU. Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengatakan, saat ini hal tersebut masih dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga. Sejatinya, Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 industri baru untuk menerima manfaat penurunan harga gas atau harga gas khusus. Namun, hanya 10 industri yang berpotensi menerima harga gas khusus.
Akan Ada Tambahan 10 Industri yang Menikmati Harga Gas US$ 6 Per MMBTU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas perluasan industri penerima manfaat harga gas bumi tertentu. Saat ini, tercatat baru 7 sektor industri yang menerima manfaat harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU. Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan mengatakan, saat ini hal tersebut masih dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga. Sejatinya, Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 industri baru untuk menerima manfaat penurunan harga gas atau harga gas khusus. Namun, hanya 10 industri yang berpotensi menerima harga gas khusus.