KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan barang kena cukai di tahun ini. Rencananya ada tiga barang yang konsumsinya bakal dikendalikan pemerintah dengan mengenakan tarif cukai di tahun ini. Pertama, cukai plastik yang sejak tahun lalu sudah dalam tahap pembahasan dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kembali diagendakan di tahun ini. Namun, bukan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%
Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan barang kena cukai di tahun ini. Rencananya ada tiga barang yang konsumsinya bakal dikendalikan pemerintah dengan mengenakan tarif cukai di tahun ini. Pertama, cukai plastik yang sejak tahun lalu sudah dalam tahap pembahasan dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kembali diagendakan di tahun ini. Namun, bukan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%