KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut berisi tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19). Kondisi yang luar biasa membuat perlunya landasan hukum. "Penerbitan Perppu 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary," ujar anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, Minggu (26/4).
Baca Juga: Ini 5 aturan baru OJK terkait penanganan efek corona atau Covid-19 Aturan tersebut untuk menangani krisis kesehatan yang ada saat ini sehingga tidak merembet pada terjadinya krisis keuangan. Sebelumnya, Perppu 1/2020 memang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Perppu tersebut dinilai memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan Perppu. Antara lain pada pasal 27 ayat 2 dan ayat 3. Dikatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Dito bilang, pengawasan akan dilakukan oleh DPR. Terutama bagi Komisi XI yang memiliki mitra di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
"Komisi XI DPR RI akan melaksanakan fungsi pengawasan tugas-tugas dari mitra kerja Komisi XI DPR RI sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang termuat di dalam Perppu 1/2020," terang Dito Meski begitu Dito menekankan penerapan good governance dalam menjalankan perppu tersebut. Termasuk dengan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Perppu 1/2020 akan membahayakan bank buku I dan II? Ini kata praktisi hukum Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat