Akan berakhir 2021, Kemenkopolhukam pastikan kelanjutan dana otsus Papua masih dikaji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua masih dalam kajian. Dana otsus yang diatur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi Provinsi Papua akan berakhir pada tahun 2021. 

Meski begitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menganggap dana tersebut masih dibutuhkan oleh masyarakat Papua.

"Pemerintah masih mengkaji kelanjutan dana otsus, kementerian terkait masih melakukan kajian," ujar Deputi VII Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (22/7).


Baca Juga: Generasi muda Papua diajak melihat dan optimalkan potensi besar Papua

Nurhadi menjelaskan, otsus ditujukan agar masyarakat Papua memiliki kewenangan mengatur hidupnya. Setelah 20 UU dilaksanakan, otsus Papua masih belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat.

Oleh karena itu apabila UU Otsus Papua direvisi, masyarakat asli Papua akan disertakan dalam pembahasan. Sehingga dapat menampung usulan dari masyarakat Papua.

"Revisi harus melibatkan masyarakat Papua untuk membuka ruang konsultasi publik," terang Nurhadi.

Asal tahu saja, berdasarkan UU tersebut, otsus Papua akan terus berjalan. Sementara dana otsus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021.

Baca Juga: Dana otsus Papua dan Papua Barat yang disalurkan sejak 2002 mencapai Rp 94,24 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi