Akan berlaku 11 Januari, ini perbedaan pembatasan kegiatan Jawa Bali dengan PSBB



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus corona di Indonesia terus meningkat pesat. Untuk mengeremnya, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Apa beda dengan pembatasan sosial masyarakat berskala besar (PSBB) yang ada selama ini?

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021). Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan. Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.


Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali yang akan diterapkan?

Baca juga: Jangan melakukan tes swab / rapid test antigen sendiri, ini risikonya

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB.

Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali tersebut. "Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini. Berikut rincian pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB:

1. Perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Editor: Adi Wikanto