JAKARTA. Semua emiten mendapat kemudahan melakukan pembelian saham kembali (buyback). Tapi, emiten perbankan harus tetap memenuhi persyaratan Bank Indonesia (BI). Seperti, menggunakan modal sendiri, bank harus sehat, manajemen berisiko baik, modal kuat dan lainnya. Direktur Eksekutif Grup Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, bilang, pelaksanaan buyback harus sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Dimana maksimum buyback paling tidak 10%. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen pun sependapat bahwa semua emiten bank harus menuruti prosedur BI bila hendak buyback saham. Kementerian BUMN menyatakan ada dua emiten bank yang akan buyback saham yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga membuka peluang buyback saham. Managing Partners Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe mengatakan, hasil saham buyback emiten bank tak diakui BI sebagai likuiditas. Maka, bank butuh lebih banyak dana menganggur agar tak mengganggu likuiditasnya.
Akan buyback, emiten bank ikut aturan main BI
JAKARTA. Semua emiten mendapat kemudahan melakukan pembelian saham kembali (buyback). Tapi, emiten perbankan harus tetap memenuhi persyaratan Bank Indonesia (BI). Seperti, menggunakan modal sendiri, bank harus sehat, manajemen berisiko baik, modal kuat dan lainnya. Direktur Eksekutif Grup Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, bilang, pelaksanaan buyback harus sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Dimana maksimum buyback paling tidak 10%. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen pun sependapat bahwa semua emiten bank harus menuruti prosedur BI bila hendak buyback saham. Kementerian BUMN menyatakan ada dua emiten bank yang akan buyback saham yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Bank swasta, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga membuka peluang buyback saham. Managing Partners Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe mengatakan, hasil saham buyback emiten bank tak diakui BI sebagai likuiditas. Maka, bank butuh lebih banyak dana menganggur agar tak mengganggu likuiditasnya.