KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ada yang belum diimplementasikan. Salah satunya terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang seharunya sudah direalisasikan sejak aturan tersebut diundangkan tiga tahun setelahnya yakni pada 2017. Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Apriliani Siregar menegaskan, asosiasi mendukung pembentukan lembaga penjamin polis. Kehadiran lembaga ini tentunya dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung dan pihak lain. Dalam hal ini, pihaknya fokus penggunaan dana jaminan tersebut untuk pembayaran klaim dan hak pemegang polis bukan sebagai dana talangan (bailout) terhadap asuransi yang kolaps. Maka itu, lembaga ini harus memberikan dukungan terhadap industri asuransi yang sehat.
Akan dibentuk lembaga penjamin polis, AAJI berharap dana jaminan bukan untuk bailout
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ada yang belum diimplementasikan. Salah satunya terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang seharunya sudah direalisasikan sejak aturan tersebut diundangkan tiga tahun setelahnya yakni pada 2017. Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Apriliani Siregar menegaskan, asosiasi mendukung pembentukan lembaga penjamin polis. Kehadiran lembaga ini tentunya dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung dan pihak lain. Dalam hal ini, pihaknya fokus penggunaan dana jaminan tersebut untuk pembayaran klaim dan hak pemegang polis bukan sebagai dana talangan (bailout) terhadap asuransi yang kolaps. Maka itu, lembaga ini harus memberikan dukungan terhadap industri asuransi yang sehat.