Akan diberlakukan tarif atas dan bawah Angkutan



JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak yang akan mulia berlaku Minggu tengah malam pukul 24.00. Seusai pernyataan Presiden, Mentri ESDM Sudirman Said menjelaskan, pemerintah sengaja memberi tenggat waktu 2 hari sebelum berlakunya harga baru agar para pedagang  punya waktu menjual stok BBM yang mereka beli dengan harga lama.

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, Pemerintah akan terus meninjau harga BBM harga setiap 2 pekan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, melihat naik turunnya harga BBM, maka kemungkinan diberlakukannya batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum. Jika harga BBM naik, maka tarif angkutan umum akan menggunakan batas atas, sebaliknya jika harga turun maka tarif angkutan menggunakan batas bawah.


Menurut Sofyan, hal ini akan mendorong adanya persaingan di angkutan kota. Namun, imbuh Sofyan, masalah ini masih akan dibahas oleh Menteri Perhubungan.

Dalam pengumuman yang dilaksanakan di Komplek Istana, Jumat siang (16/1) Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan premium menjadi Rp 6.600 per liter. "Sementara harga Solar juga turun menjadi Rp 6.400 per liter," kata Presiden .

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan penurunan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 Kg yakni turun menjadi Rp 129.000. Terakhir, harga semen khusus produksi BUMN turun Rp 3000 per sak. 

Harga baru ini akan mulai berlaku terhitung sejak Senin (19/1) pukul 00.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga