Akan Dibuka, Lowongan Bea Cukai 2026 untuk Lulusan SMA, Cek Gaji Staf & Bos Bea Cukai



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk lulusan SMA & sederajat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rekrutmen pegawai Bea Cukai dari lulusan SMA/sederajat. Sebelum pembukaan rekrutmen, simak rincian gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai dari level staf terbawah hingga direktur jenderal (dirjen). 

Diberitakan Kompas.com, Kemenkeu berencana membuka 380 lowongan kerja bagi lulusan SMA untuk memperkuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini diambil guna memenuhi kebutuhan tenaga teknis di lapangan yang semakin mendesak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembukaan lowongan ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.


“Kalau di Keuangan sendiri, kita akan buka di Bea Cukai 380 lulusan SMA. Karena saya perlu orang juga yang level pekerjanya betul-betul di level teknis di lapangan. Mungkin bulan depan dibuka,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Pajak Tumbuh 20,7% pada Kuartal I-2026, Ekonom: Belum Cerminkan Kekuatan Ekonomi

Fokus pada Tenaga Teknis Lapangan

Menurut Purbaya, kebutuhan di Bea dan Cukai tidak hanya terbatas pada tenaga administratif, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang siap bekerja langsung di lapangan.

Peran tersebut meliputi: - Pengawasan barang masuk dan keluar - Penugasan di pelabuhan dan bandara - Pelayanan kepabeanan secara langsung - Respons cepat terhadap aktivitas perdagangan

Kondisi arus perdagangan yang terus meningkat membuat kehadiran petugas lapangan menjadi semakin penting.

Percepatan Rekrutmen Jadi Prioritas

Purbaya mengakui bahwa proses rekrutmen sebelumnya memakan waktu cukup lama. Oleh karena itu, pemerintah kini mendorong percepatan seleksi agar kebutuhan tenaga operasional dapat segera terpenuhi.

Langkah ini diharapkan mampu: - Memperkuat pengawasan kepabeanan - Meningkatkan kualitas pelayanan publik - Mencegah pelanggaran seperti penyelundupan - Mengoptimalkan penerimaan negara

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ambil Alih PT KCIC Pengelola Kereta Cepat Whoosh

Terkait CPNS 2026

Untuk pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian PANRB.

“CPNS ada di MenpanRB. Anggaran harusnya ada,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dari sisi anggaran, pemerintah memiliki kapasitas untuk mendukung belanja pegawai, termasuk jika rekrutmen CPNS kembali dibuka tahun ini.

Tonton: Dinilai Terlalu Mahal, RI Tinjau Ulang Pembelian Jet F-15EX dari AS

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai sama seperti PNS seperti di instansi pemerintah lainnya. Yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN lain adalah tunjangan.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Produksi Beras 2025 Diklaim Naik! Tapi Harga Beras Mendaki & Memicu Inflasi 

Tunjangan PNS Bea Cukai

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27.

Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya.

Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta. 

Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/06/05020041/kpk--pegawai-bea-cukai-terima-jatah-rutin-untuk-loloskan-barang-impor-kw.

 

IHSG Kembali Tergerus Hari Ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 7 April 2026.
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News