KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) per Senin (28/12). “Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” ujar Yoga dalam keterangan resminya, Senin (28/12). Kendati demikian, Ditjen Pajak belum memberi informasi atas nama anak perusahaan Zalora akan mengemban kewajiban perpajakannya dengan memungut PPN sebesar 10%.
Akan digantikan anak usahanya, Fashion Eservices Indonesia (Zalora) batal tarik PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan, PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) per Senin (28/12). “Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” ujar Yoga dalam keterangan resminya, Senin (28/12). Kendati demikian, Ditjen Pajak belum memberi informasi atas nama anak perusahaan Zalora akan mengemban kewajiban perpajakannya dengan memungut PPN sebesar 10%.