KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Simangunsong, kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) enggan berkomentar soal rencana pemerintah yang akan mengajukan kembali gugatan soal kasus tumpahan minyak Blok Montara. "Saya belum dengar kabarnya, jadi untuk komentar sepertinya terlalu dini," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/5). Meski demikian, Andi menyatakan jika PTT PCL sejatinya tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Sebab, bukan PTT PCL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Melainkan cucu usahanya, yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP Australasia) yang merupakan anak usaha dari The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).
Akan digugat lagi atas tumpahan minyak di Montara, PTT PCL nilai gugatan salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Simangunsong, kuasa hukum The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) enggan berkomentar soal rencana pemerintah yang akan mengajukan kembali gugatan soal kasus tumpahan minyak Blok Montara. "Saya belum dengar kabarnya, jadi untuk komentar sepertinya terlalu dini," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/5). Meski demikian, Andi menyatakan jika PTT PCL sejatinya tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Sebab, bukan PTT PCL yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Melainkan cucu usahanya, yaitu The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP Australasia) yang merupakan anak usaha dari The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).