KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi jiwa. Langkah tersebut dilakukan sebagai buntut dari evaluasi OJK yang menilai produk ini banyak menyebabkan beberapa perusahaan asuransi bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memberikan contoh kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) yang dulu kasusnya bermula dari jenis produk saving plan. “Wanaartha misalnya indikasinya produk saving plan, demikian juga pada kasus asuransi lain yang sedang bermasalah juga itu produk saving plan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Akan Dikaji Ulang oleh OJK, Apa itu Produk Saving Plan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang produk saving plan yang dimiliki oleh industri asuransi jiwa. Langkah tersebut dilakukan sebagai buntut dari evaluasi OJK yang menilai produk ini banyak menyebabkan beberapa perusahaan asuransi bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono memberikan contoh kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) yang dulu kasusnya bermula dari jenis produk saving plan. “Wanaartha misalnya indikasinya produk saving plan, demikian juga pada kasus asuransi lain yang sedang bermasalah juga itu produk saving plan,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (6/12).