KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, saham seri B PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium. Pengalihan kepemilikan saham seri B tersebut membuat ANTM berubah status dari perseroan menjadi Non-Persero. Merujuk keterbukaan informasi, Rabu (15/11), Aneka Tambang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 15,61 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di ANTM, akan dialihkan ke Inalum sebagai penambahan penyertaan modal Negara di Inalum. Akibatnya, 65% saham seri B ANTM akan dimiliki Inalum dan 35% lainnya dimiliki publik.
Akan dimiliki Inalum, Antam tak lagi perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, saham seri B PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium. Pengalihan kepemilikan saham seri B tersebut membuat ANTM berubah status dari perseroan menjadi Non-Persero. Merujuk keterbukaan informasi, Rabu (15/11), Aneka Tambang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 15,61 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di ANTM, akan dialihkan ke Inalum sebagai penambahan penyertaan modal Negara di Inalum. Akibatnya, 65% saham seri B ANTM akan dimiliki Inalum dan 35% lainnya dimiliki publik.