Jakarta. Pebisnis transportasi berbasis aplikasi online belum puas dengan kebijakan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan. Pebisnis tak puas dengan Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Musa Emyus Sekjen Koperasi Trans Uber berharap, angkutan berbasis online diatur melalui kebijakan khusus. "Harusnya dibuat peraturan khusus, harus direvisi benar-benar aturan transportasi online yang memiliki kekhususan sendiri dibanding angkutan umum, " kata Musa dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online", Rabu (19/10) . Musa juga berharap agar Kemenhub merevisi pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online yang harus di atas 1.300 cc. Hal ini tentu menyulitkan pengendara online yang rata-rata bermobil 1.000 cc karena lebih hemat biaya bahan bakar.
Akan direvisi, taksi online mungkin dimudahkan
Jakarta. Pebisnis transportasi berbasis aplikasi online belum puas dengan kebijakan pengaturan oleh Kementerian Perhubungan. Pebisnis tak puas dengan Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Musa Emyus Sekjen Koperasi Trans Uber berharap, angkutan berbasis online diatur melalui kebijakan khusus. "Harusnya dibuat peraturan khusus, harus direvisi benar-benar aturan transportasi online yang memiliki kekhususan sendiri dibanding angkutan umum, " kata Musa dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online", Rabu (19/10) . Musa juga berharap agar Kemenhub merevisi pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online yang harus di atas 1.300 cc. Hal ini tentu menyulitkan pengendara online yang rata-rata bermobil 1.000 cc karena lebih hemat biaya bahan bakar.