Akan hadir: UU Administrasi yang lindungi pejabat



JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Adminstrasi Pemerintah. Melalui beleid ini, pemerintah berharap pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan dalam kebijakan tidak begitu saja dipidana. 

"Untuk melindungi pejabat pemerintahan manakala ia sudah melaksanakan tugas dengan benar seusai UU dan ketentuan, tidak ada yang aneh," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka rapat, Kamis (10/1).

SBY menegaskan beleid itu sekaligus mencegah pejabat pemerintahan supaya tidak membuat kebijakan di luar kewenangannya. Nantinya, UU ini akan menjadi payung hukum terkait kepastian kerja pejabat pemerintah. 


"Oleh karena itu kepada eksekutif dan pemerintah harus diberikan kewenangan dan ruang yang cukup untuk bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik," paparnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, beleid ini bertujuan agar ada landasan hukum bagi kerja pejabat pemerintah. Karena selama ini tidak ada hukum materiil yang mengatur persoalan administrasi, pejabat yang salah membuat kebijakan akan terkena hukuman pidana. Akibatnya pejabat pun menjadi takut membuat keputusan.

Dengan beleid ini, kata Anwar, tidak selalu kesalahan administrasi pemerintah bisa dipidanakan atau diadili dan diperiksa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. "Jadi kalau ada pejabat salah tidak harus langsung ke polisi atau jaksa," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: