Akan Jadi Anggota OECD, Indonesia Bentuk Komite Nasional, Ini Tugasnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Komite Nasional yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan identifikasi kebijakan dan peraturan yang diperlukan dalam memenuhi standar the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pembentukan Komite Nasional ini dilakukan sebagai jalan Indonesia bisa bergabung dengan OECD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Komite Nasional tersebut nantinya akan bertugas mengawasi proses persiapan, membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. Juga mengembangkan strategi komunikasi internal dan eksternal, serta sejumlah kegiatan lain yang dibutuhkan dalam menunjang proses keanggotaan Indonesia di OECD. 


“Proses koordinasi domestik nantinya juga akan melibatkan pemangku kepentingan lainnya termasuk akademisi, NGO/CSO, maupun pihak swasta,” tutur Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).

Baca Juga: Begini Rangkaian Proses bagi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Sri Mulyani menambahkan, komitmen Indonesia untuk menjadi anggota OECD sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional.

Indonesia siap untuk bekerja sama dengan anggota OECD dan mitra internasional lainnya dalam memperkuat kerja sama multilateral. Hal ini sejalan dengan konsistensi Indonesia saat menjalankan tugas sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 dan Keketuaan ASEAN Tahun 2023.

Diharapkan keanggotaan Indonesia di OECD juga dapat mendorong peningkatan reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia, sehingga dapat menarik investasi asing langsung (foreign direct investment / FDI).

Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja dan merangsang pembangunan ekonomi. Keanggotaan OECD dapat memfasilitasi perjanjian perdagangan dan kemitraan, sehingga memberikan akses yang lebih baik bagi dunia usaha Indonesia ke pasar internasional, dalam meningkatkan ekspor produk industri nasional dan menciptakan peluang pertumbuhan bagi perusahaan dalam negeri.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyampaikan minat (intention) Indonesia untuk menjadi anggota OECD pada tanggal 14 Juli 2023.

Keanggotaan Indonesia dalam OECD diharapkan dapat mendukung keberlanjutan reformasi struktural di Indonesia dalam meningkatkan perekonomian Indonesia yang semakin berdaya tahan (resilient), berkelanjutan, inklusif, dan dapat menunjang upaya mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045.

Intensi Indonesia tersebut telah direspons melalui surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD dan dilanjutkan dengan kunjungan Sekjen OECD ke Jakarta untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani: Proses Aksesi Indonesia Jadi Anggota OECD Mendapat Dukungan

Hubungan Indonesia dan OECD sejak tahun 2007 berkembang pesat, termasuk peran aktif Indonesia dalam mendukung kerja sama OECD dengan negara di kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan OECD Southeast Regional Program (OECD SEARP). Indonesia bersama Jepang telah menjadi Co-chairs SEARP tahun 2014-2017.

Program kerja sama Indonesia dan OECD juga terefleksikan melalui Joint Work Program (JWP) sejak tahun 2017 dan telah menandatangani the 4th Joint Work Program (JWP) for 2022-2025. Mencakup sejumlah area kebijakan prioritas seperti, kebijakan makroekonomi, kepatuhan pajak, dan tata kelola pemerintahan yang baik (sound macroeconomic policy, tax compliance and good governance).

Kemudian, iklim bisnis dan digitalisasi (the business climate and digitalisation), modal manusia dan inklusi sosial (human capital and social inclusion), dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat