KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau perusahaan-perusahaan di industri asuransi segera memperbaiki manajemennya, mengingat LPS akan diberikan perluasan kewenangan menjamin polis asuransi. Perluasan kewenangan LPS itu tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana LPS akan menjamin para deposan merasa aman untuk menempatkan dananya di asuransi. Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, aturan ini masih digodok oleh OJK dan akan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang. Mengingat waktu yang masih tersisa, para perusahaan asuransi masih memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada nantinya.
Akan Masuk Penjaminan, Bos LPS Minta Industri Asuransi Segera Perbaiki Manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau perusahaan-perusahaan di industri asuransi segera memperbaiki manajemennya, mengingat LPS akan diberikan perluasan kewenangan menjamin polis asuransi. Perluasan kewenangan LPS itu tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana LPS akan menjamin para deposan merasa aman untuk menempatkan dananya di asuransi. Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, aturan ini masih digodok oleh OJK dan akan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang. Mengingat waktu yang masih tersisa, para perusahaan asuransi masih memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada nantinya.