KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) yang pada akhirnya batal disahkan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. "Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024). "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," ujar Afif menegaskan.
Konsultasi DPR sekadar "tertib prosedur" Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur". Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. "Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Baca Juga: Jaga-jaga Ada Demo Lanjutan, Polisi Kerahkan 5.012 Personel ke KPU Pusat dan DPR Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). KPU bebas mengambil sikap usai rapat konsultasi ini, karena berdasarkan putusan lain MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. Ikut semua putusan MK hingga penetapan paslon Afif juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan. "Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodasi), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," ujar dia. Ia pun menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan dirujuk saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan tidak digunakan saat penetapan pasangan calon pada 22 September. "Berlaku sampai 22 September," ucap eks komisioner Bawaslu RI itu. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK. Afif pun beberapa kali menegaskan bahwa KPU telah menyusun draf PKPU pencalonan pilkada yang di dalamnya memuat semua putusan MK itu. "Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan," tegasnya.
Baca Juga: KPU: Putusan MK soal Usia & Threshold Berlaku hingga Penetapan Paslon Kepala Daerah Jika PKPU telat disahkan, Putusan MK otomatis jadi rujukan Setelah Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Akankah DPR Hentikan Revisi UU Pilkada? Artikel Kompas.id Ia juga menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat disahkan karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR baru bisa digelar pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka. Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum. "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Afif.
Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU. Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "3 Janji KPU Patuhi Semua Putusan MK hingga Akhir, Mari Kawal!", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/05193071/3-janji-kpu-patuhi-semua-putusan-mk-hingga-akhir-mari-kawal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih