KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah beberapa masalah yang terjadi di lembaga keuangan beberapa waktu belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan kebijakan untuk mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. Meskipun demikian, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan rencana penerbitan aturan tersebut bukan terkait masalah yang terjadi belakangan ini. Melainkan, untuk menegaskan pelaksanaan kewenangan OJK terkait Perintah Tertulis. “Tidak ada hubungannya ke situ, hanya memang harmonisasi ketentuan eksisting dan standarisasi ketentuan untuk seluruh Sektor Jasa Keuangan (SJK) saja sesuai UU OJK,” ujar Sekar kepada KONTAN, Selasa (22/3).
Akan Terbitkan Kebijakan Perintah Tertulis di Lembaga Keuangan, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah beberapa masalah yang terjadi di lembaga keuangan beberapa waktu belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan kebijakan untuk mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya. Meskipun demikian, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan rencana penerbitan aturan tersebut bukan terkait masalah yang terjadi belakangan ini. Melainkan, untuk menegaskan pelaksanaan kewenangan OJK terkait Perintah Tertulis. “Tidak ada hubungannya ke situ, hanya memang harmonisasi ketentuan eksisting dan standarisasi ketentuan untuk seluruh Sektor Jasa Keuangan (SJK) saja sesuai UU OJK,” ujar Sekar kepada KONTAN, Selasa (22/3).