Akankah ada sanksi lagi untuk RS Mitra Keluarga?



KONTAN.CO.ID - Sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres di Jakarta Barat terkait kematian bayi Tiara Debora pada 3 September 2017.

Sanksi tersebut dijatuhkan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” kata Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9) kemarin.


Dari hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat lima poin kesimpulan. Pertama, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit. Namun, untuk menilai kesesuaian dengan standar maka akan tetap ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

Kedua, ditemukan kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap status pasien. Ketiga, pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan diterima oleh pihak rumah sakit.

Keempat, kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dan ada kebijakan uang muka yang tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“(Kelima), kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” kata Nila.

Sanksi yang dikeluarkan Kemenkes itu baru sanksi administratif. Kementerian Kesehatan mempersilakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit medik dengan berkoordinasi dengan ikatan profesi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk RS Mitra Keluarga Kalideres bisa berubah setelah adanya hasil audit medik.

"Sanksi (tertulis) itu kan sudah jatuh sebagai sanksi, tetapi bisa berubah apabila audit mediknya berbeda. (Audit medik) nanti yang melakukan profesi," ujar Koesmedi.

Apabila hasil audit medik berbeda dengan hasil penelusuran Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, sanksi yang diterima RS Mitra Keluarga tidak mungkin lebih ringan.

Saran penutupan sementara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga akan memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Siti Himawati mengatakan, rekomendasi sanksi itu menunggu hasil investigasi.

"Punishment bisa dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3. Kemudian bisa juga dilakukan penutupan sementara," ujar Siti.

Sanksi penutupan sementara dipertimbangkan. Dengan sanksi itu, KPAI berharap RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memiliki waktu untuk memperbaiki kualitas layanan.

Siti memahami layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Jakarta.  Melihat kondisi tersebut maka rekomendasi KPAI dalam kasus ini paling berat adalah penutupan sementara.

"Karena bagaimanapun layanan kesehatan yang disiapkan negara belum sepenuhnya bisa terpenuhi. Sehingga kita memerlukan bantuan dari rumah sakit swasta," kata Siti. (Jessi Carina)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Adakah Sanksi Lanjutan bagi RS Mitra Keluarga Kalideres?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie