JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan, sampai akhir tahun 2013 nanti, sedikitnya 300.000 hektare lahan di daerah aliran sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas industri tambang bisa dipulihkan. Maka itu, Kemhut meminta perusahaan tambang yang merusak lahan hutan di DAS untuk melakukan pemulihan lahan. Kemhut tak segan bakal mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari perusahaan tambang bila mengabaikan kewajiban tersebut. Saat ini terdapat 346 perusahaan pemegang IPPKH. Sebanyak 90% diantaranya adalah perusahaan tambang mineral dan sisanya perusahaan minyak dan gas. Asal tahu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan setiap pemegang IPPKH melaksanakan reklamasi hutan dan merehabilitasi DAS. Kewajiban bagi pemegang izin hutan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Akhir 2013, Pemegang izin hutan harus pulihkan DAS
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menargetkan, sampai akhir tahun 2013 nanti, sedikitnya 300.000 hektare lahan di daerah aliran sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas industri tambang bisa dipulihkan. Maka itu, Kemhut meminta perusahaan tambang yang merusak lahan hutan di DAS untuk melakukan pemulihan lahan. Kemhut tak segan bakal mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari perusahaan tambang bila mengabaikan kewajiban tersebut. Saat ini terdapat 346 perusahaan pemegang IPPKH. Sebanyak 90% diantaranya adalah perusahaan tambang mineral dan sisanya perusahaan minyak dan gas. Asal tahu saja, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan setiap pemegang IPPKH melaksanakan reklamasi hutan dan merehabilitasi DAS. Kewajiban bagi pemegang izin hutan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.