Jakarta. Seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan diwajibkan melakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja pegawainya. Keharusan pemetaan pegawai negeri sipil (PNS) harus dirampungkan masing-masing instansi sebelum akhir 2016 mendatang. Hal tersebut rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait program rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, kebijakan tersebut dalam finalisasi dan ditargetkan bisa terbit April ini. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB mengatakan, proses rancangan permen ini tinggal pembahasan akhir bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Drafnya sudah selesai, tapi masih perlu dirapatkan sekali lagi," kata dia ke KONTAN, Kamis (14/4).
Akhir 2016, instansi pemerintah wajib petakan PNS
Jakarta. Seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan diwajibkan melakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja pegawainya. Keharusan pemetaan pegawai negeri sipil (PNS) harus dirampungkan masing-masing instansi sebelum akhir 2016 mendatang. Hal tersebut rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait program rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, kebijakan tersebut dalam finalisasi dan ditargetkan bisa terbit April ini. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB mengatakan, proses rancangan permen ini tinggal pembahasan akhir bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Drafnya sudah selesai, tapi masih perlu dirapatkan sekali lagi," kata dia ke KONTAN, Kamis (14/4).