JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan batas waktu hingga akhir April bagi pemda yang ingin mengajukan formasi PNS bagi jabatan khusus. Bagi Pemda yang belanja pegawainya masih di bawah 50% dari APBD, dan membutuhkan pegawai bisa mengajukan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium PNS. "Jika lewat dari bulan ini maka akan diproses untuk tahun anggaran berikutnya," ujar Azwar.Azwar sudah mengirimkan surat kepada para pimpinan Pemda pada 4 April lalu. Bagi yang mengusulkan formasi PNS maka harus melengkapi dengan laporan hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, analisis jabatan (anjab), dan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan untuk pengajuan formasi jabatan tahun anggaran 2013 paling lambat harus diserahkan pada 30 Juni 2012. Syaratnya juga harus ditambah lagi dengan laporan pelaksanaan redistribusi, serta proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan.Pasca kebijakan moratorium PNS, tercatat 478 Pemda telah menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan pegawainya. Namun, masih belum dilengkapi dengan dokumen hasil anjab dan ABK serta kelengkapan dokumen lainnya. "Ada 478 Pemda yang sudah mengajukan namun masih belum lengkap," lanjut Azwar.Terdapat enam jabatan khusus dan mendesak yang dapat diusulkan oleh Pemda, yaitu instruktur, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, penyuluh perikanan, penyuluh KB, tenaga di bidang penata ruang, dan teknik penyehatan lingkungan. Hingga akhir Februari lalu, sebanyak 43 instansi pusat dan 40 instansi daerah mengusulkan kebutuhan formasi pegawai yang bersifat khusus dan mendesak. Namun hanya dua Pemda yang mengajukan usul jabatan khusus dan mendesak, yang lengkap dengan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan anjab dan ABK. Dari dua daerah itu terdapat permintaan 4.026 pegawai. Sedangkan instansi pusat yang dokumennya lengkap ada 18 instansi dengan usulan 37.575 pegawai.
Akhir April, deadline pemda ajukan formasi PNS
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memberikan batas waktu hingga akhir April bagi pemda yang ingin mengajukan formasi PNS bagi jabatan khusus. Bagi Pemda yang belanja pegawainya masih di bawah 50% dari APBD, dan membutuhkan pegawai bisa mengajukan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium PNS. "Jika lewat dari bulan ini maka akan diproses untuk tahun anggaran berikutnya," ujar Azwar.Azwar sudah mengirimkan surat kepada para pimpinan Pemda pada 4 April lalu. Bagi yang mengusulkan formasi PNS maka harus melengkapi dengan laporan hasil penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, analisis jabatan (anjab), dan analisis beban kerja (ABK). Sedangkan untuk pengajuan formasi jabatan tahun anggaran 2013 paling lambat harus diserahkan pada 30 Juni 2012. Syaratnya juga harus ditambah lagi dengan laporan pelaksanaan redistribusi, serta proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan.Pasca kebijakan moratorium PNS, tercatat 478 Pemda telah menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan pegawainya. Namun, masih belum dilengkapi dengan dokumen hasil anjab dan ABK serta kelengkapan dokumen lainnya. "Ada 478 Pemda yang sudah mengajukan namun masih belum lengkap," lanjut Azwar.Terdapat enam jabatan khusus dan mendesak yang dapat diusulkan oleh Pemda, yaitu instruktur, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, penyuluh perikanan, penyuluh KB, tenaga di bidang penata ruang, dan teknik penyehatan lingkungan. Hingga akhir Februari lalu, sebanyak 43 instansi pusat dan 40 instansi daerah mengusulkan kebutuhan formasi pegawai yang bersifat khusus dan mendesak. Namun hanya dua Pemda yang mengajukan usul jabatan khusus dan mendesak, yang lengkap dengan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan anjab dan ABK. Dari dua daerah itu terdapat permintaan 4.026 pegawai. Sedangkan instansi pusat yang dokumennya lengkap ada 18 instansi dengan usulan 37.575 pegawai.