JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawali bulan pertama tahun ini dengan menerbitkan peraturan baru. Setelah sekian lama menjadi wacana, peraturan yang bakal dirilis dalam waktu dekat itu akan mengatur jumlah minimal saham beredar di publik atau free float. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI bilang, pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. "Setelah tanggal 20 akan kami sosialisasikan," tambahnya, (10/1). Peraturan baru ini nantinya akan mengganti peraturan dengan nomor surat 1-A Kep-305/BEJ/07-2004 yang berlaku selama ini. Ada dua poin penting yang bakal diatur dalam peraturan baru tersebut. Pertama, BEI akan melakukan klasifikasi calon emiten berdasarkan ekuitas. Misalnya, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar akan dibedakan dengan calon emiten dengan ekuitas Rp 1 triliun. Yang jelas, semakin besar ekuitasnya maka semakin kecil minimum persentase free float -nya. Nah, klasifikasi itulah yang nantinya menjadi dasar penentuan persentase free float yang diwajibkan. Aturan itu juga akan berlaku buat emiten yang sudah terdaftar di bursa. Namun minimal presentase free float untuk emiten yang sudah terdaftar akan dibedakan. Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembentukan peraturan baru ini. Selama ini, besar kecilnya perusahaan hanya dinilai melalui modal disetornya saja. Tapi, peraturan yang baru ini dinilai lebih logis mencerminkan size sebuah perusahaan. Misalnya, ada emiten yang sudah 10 tahun listed. Jika mengacu pada kurun waktu tersebut, jelas modal disetor emiten yang bersangkutan sangat kecil jika dibandingkan yang baru setahun atau dua tahun listed. Tapi, emiten yang baru listed belum tentu ekuitasnya besar meski modal disetornya jauh lebih besar dibandingkan emiten yang sudah sepuluh tahun listed. Selain bermanfaat untuk mengukur size perusahaan, peraturan baru ini nantinya juga dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas di bursa lokal. "Seperti orang jualan pakai etalase, kan. Akan lebih menarik jika etalase diisi banyak barang dibanding hanya satu atau dua barang di dalam etalase," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhir bulan ini aturan baru free float diterbitkan
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawali bulan pertama tahun ini dengan menerbitkan peraturan baru. Setelah sekian lama menjadi wacana, peraturan yang bakal dirilis dalam waktu dekat itu akan mengatur jumlah minimal saham beredar di publik atau free float. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI bilang, pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. "Setelah tanggal 20 akan kami sosialisasikan," tambahnya, (10/1). Peraturan baru ini nantinya akan mengganti peraturan dengan nomor surat 1-A Kep-305/BEJ/07-2004 yang berlaku selama ini. Ada dua poin penting yang bakal diatur dalam peraturan baru tersebut. Pertama, BEI akan melakukan klasifikasi calon emiten berdasarkan ekuitas. Misalnya, calon emiten dengan ekuitas Rp 500 miliar akan dibedakan dengan calon emiten dengan ekuitas Rp 1 triliun. Yang jelas, semakin besar ekuitasnya maka semakin kecil minimum persentase free float -nya. Nah, klasifikasi itulah yang nantinya menjadi dasar penentuan persentase free float yang diwajibkan. Aturan itu juga akan berlaku buat emiten yang sudah terdaftar di bursa. Namun minimal presentase free float untuk emiten yang sudah terdaftar akan dibedakan. Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembentukan peraturan baru ini. Selama ini, besar kecilnya perusahaan hanya dinilai melalui modal disetornya saja. Tapi, peraturan yang baru ini dinilai lebih logis mencerminkan size sebuah perusahaan. Misalnya, ada emiten yang sudah 10 tahun listed. Jika mengacu pada kurun waktu tersebut, jelas modal disetor emiten yang bersangkutan sangat kecil jika dibandingkan yang baru setahun atau dua tahun listed. Tapi, emiten yang baru listed belum tentu ekuitasnya besar meski modal disetornya jauh lebih besar dibandingkan emiten yang sudah sepuluh tahun listed. Selain bermanfaat untuk mengukur size perusahaan, peraturan baru ini nantinya juga dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas di bursa lokal. "Seperti orang jualan pakai etalase, kan. Akan lebih menarik jika etalase diisi banyak barang dibanding hanya satu atau dua barang di dalam etalase," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News