KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. “Kalau datanya itu menurut Undang-Undang Nomor 9/2017 yang sudah disepakati untuk AEoI dan datanya itu sangat standar. Ada lima eleman data yang akan dipertukartan,” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).
Akhir bulan ini AEoI berlaku, ini data wajib pajak yang bisa diintip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan September ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Beberapa data penting akan turut ditukarkan melalui Common Transmission System (CTS). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, ada lima data penting yang nantinya akan dipertukarkan. Pertukaran data ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. “Kalau datanya itu menurut Undang-Undang Nomor 9/2017 yang sudah disepakati untuk AEoI dan datanya itu sangat standar. Ada lima eleman data yang akan dipertukartan,” kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).