Akhir bulan, OJK terbitkan SE branchless banking



NUSA DUA. Kendati sudah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang layanan perbankan tanpa kantor atawa branchless banking, bankir belum bisa langsung tancap gas. Pasalnya, bank masih harus menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur lebih rinci layanan branchless banking.

Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan, mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan SE branchless banking paling cepat akhir bulan November ini. "Setelah SE keluar, bank baru bisa proses izin. Jadi operasional bisa dimulai awal tahun 2015," ujar Mulya, Selasa (25/11).  

Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, menambahkan, sejumlah bank besar sudah menyatakan minat untuk menggarap layanan branchless banking. Misal, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). "Hampir semua bank BUMN ingin ikut. Tapi mereka belum menyatakan minat secara fornal," jelas Gandjar.


Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA), menyatakan, pihaknya tertarik menggarap branchless banking. "Setelah pelajari berbagai bisnis modelnya,  BCA akan bentuk unit baru yang berbasiskan teknologi. Kita sedang tes konsep dan ajukan ke OJK. Harusnya tahun depan bisa jalan," ujar Henry. Asal tahu saja, awalnya BCA tidak tertarik menggarap branchless banking.

Yang pasti, SE branchless banking bakal terkait Layanan Keuangan Mikro. "Agen branchless banking bisa sekaligus menjadi agen layanan keuangan mikro," tambah Mulya.

Asal tahu saja, layanan keuangan mikro adalah layanan terintegrasi berkonsep one stop shopping yang bakal menjajakan seluruh produk keuangan. Mulai dari tabungan bebas administrasi, asuransi murah, cicil emas hingg reksadana mulai Rp 100.000. "Layanan Keuangan Mikro akan diluncurkan bulan depan," imbuh Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono.

Catatan saja, era branchless banking resmi dimulai lewat Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif yang terbit 19 November kemarin.

Salah satu poin penting aturan tersebut adalah, semua bank boleh melakukan layanan branhless banking. Termasuk bank kecil atawa Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto