Akhir era kerahasiaan data nasabah perbankan Swiss



KONTAN.CO.ID - ZURICH. Perbankan Swiss selama ini dikenal dengan kerahasiaan data nasabahnya sehingga menjadi surga bagi orang-orang kaya menyembunyikan hartanya. Sulit bagi otoritas manapun mengakses data nasabah perbankan Swiss.

Kini era tersebut telah berakhir.  Bank-bank Swiss sekarang mulai secara otomatis berbagi data nasabah atau klien dengan otoritas pajak di lusinan negara lain.

Reuters melaporkan, Administrasi Pajak Federal (FTA) Swiss menyatakan, perbankan Swiss untuk pertama kalinya melakukan penukaran data akun keuangan mulai September 2018 di bawah standar global yang bertujuan untuk menindak penggelapan pajak.


Tahap awal, pertukaran data tersebut dilakukan dengan negara-negara Uni Eropa ditambah sembilan yurisdiksi lain yakni Australia, Kanada, Guernsey, Islandia, Isle of Man, Jepang, Jersey, Norwegia dan Korea Selatan.

"Siprus dan Rumania saat ini dikecualikan karena mereka belum memenuhi persyaratan internasional tentang kerahasiaan dan keamanan data," sebut FTA.

Sementara transmisi data ke Australia dan Prancis ditunda. Sebab negara-negara ini belum bisa mengirim data ke FTA karena alasan teknis. FTA juga belum menerima data dari Kroasia, Estonia dan Polandia.

Sekitar 7.000 bank, trust (perwalian), perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lain yang terdaftar dengan FTA mengumpulkan data dari jutaan akun dan mengirimkannya ke agen pajak Swiss. FTA pada gilirannya mengirim informasi tentang sekitar dua juta akun ke negara-negara mitra.

Informasi yang diberikan termasuk nama pemilik, alamat, negara tempat tinggal dan nomor identifikasi pajak serta lembaga pelaporan, saldo akun dan pendapatan modal. Ini memungkinkan pihak berwenang memeriksa apakah pembayar pajak telah menyatakan dengan benar rekening keuangan asing mereka.

Pertukaran data tahunan akan diperluas tahun depan menjadi sekitar 80 negara mitra, asalkan mereka memenuhi persyaratan kerahasiaan dan keamanan data. Forum Global OECD tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan pajak, akan meninjau implementasi perjanjian tersebut.

Editor: Khomarul Hidayat