KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melayangkan sanksi pemangkasan produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada akhir bulan Juli ini. Hal ini akan diterapkan bagi para Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memberikan suplai batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 25% kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi perusahaan-perusahaan IUP yang belum menyerahkan DMO 25% kepada PLN.
Akhir Juli, pemerintah siap layangkan sanksi bagi perusahaan yang belum suplai DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melayangkan sanksi pemangkasan produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada akhir bulan Juli ini. Hal ini akan diterapkan bagi para Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memberikan suplai batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 25% kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi perusahaan-perusahaan IUP yang belum menyerahkan DMO 25% kepada PLN.