Akhir Juni, LSPP akan sertifikasi 10.234 bankir



JAKARTA. Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) optimistis, melakukan sertifikasi bankir lebih cepat dari target yang diberikan Bank Indonesia (BI). Lembaga di bawah Ikatan Bankir Indonesia (IBI) ini memproyeksi, bisa mensertifikasi 10.234 bankir pada akhir Juni 2012. Sebelumnya, BI memberikan deadline Agustus mendatang. Direktur LSPP, Sasmita mengatakan, saat ini LSPP sudah mensertifikasi 9.572 bankir atau sekitar 95,3% dari target. "Akhir tahun ini kami menargetkan bisa mensertifikasi 12.000 bankir. Kami juga akan melakukan penyegaran sertifikasi setiap 2-4 tahun sekali," ujarnya, Rabu (30/5).Sasmita mengatakan, sebenarnya ada 60.000 bankir lagi yang perlu mengikuti ujian sertifikasi manajemen resiko. Ini karena adanya mutasi dan rotasi jabatan di perbankan. "Setiap bankir pindah posisi dia harus sertifikasi ulang untuk meningkatkan kemampuannya," tambah Sasmita.Ketua Umum Banker Association for Risk Management (BARa), Sentot Sentausa mengatakan, pihaknya fokus pada spesialisasi manajemen risiko, karena semakin banyak bank memiliki anak usaha asuransi, multifinance, sekuritas dan syariah. "Pemahaman risiko bankir perlu ditingkatkan untuk sektor yang terintegrasi ke bank," katanya.BARa merupakan salah satu mitra LSPP dalam merumuskan materi uji kompetensi bankir. "Bisnis bank semakin kompleks sehingga meningkatkan kadar risiko. Kemampuan bankir harus ditingkatkan," ucap Direktur Eksekutif BARa, Pardi Sudrajat.Sertifikasi bankir sempat menjadi polemik. Bankir meminta lembaga yang mensertifikasi harus dibawah asosiasi profesi (IBI). Sementara lembaga sertifikasi yang direstui Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Badan Sertifikasi Manajemen Resiko (BSMR). Gubernur BI, Darmin Nasution pernah meminta BSMR agar melebur dengan LSPP. Namun, hingga kini belum ada kejelasan masalah. Masing-masing lembaga jalan sendiri-sendiri. Akibat polemik itu ketentuan BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/19 /PBI/2009, yang mewajibkan bankir mengantongi sertifikat manajemen resiko paling lambat 3 Agustus 2011, tidak tercapai. Regulator kemudian memberikan kelonggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana