KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan PT Pertamina bakal mengelola 35% saham Shell Indonesia di Blok Masela pada akhir bulan ini. Arifin mengungkapkan, Pertamina bakal masuk bersama konsorsium untuk mengambil alih saham Shell tersebut. "Mengenai Blok Masela Insyaallah akhir bulan ini akan kita selesaikan perjanjian alih sahamnya. Sudah ada titik temu," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (5/6).
Desakan untuk mempercepat proses alihkelola Blok Masela disampaikan sejumlah anggota Komisi VII DPR RI.
Baca Juga: Minta Shell Serius, Menteri ESDM: Ini Mengganggu Transisi Energi Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, jika memang Shell tidak berniat mengelola Blok Masela maka harus segera diserahkan kepada pihak yang berminat. "Kalau tidak mau (teruskan) serahkan pada yang berminat, ada Pertamina, Petronas. Diterminasi saja (kontraknya)," ungkap Mulyanto. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil sikap dan jangan sampai dianggap lemah dalam proses alihkelola saham Shell Indonesia. Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian memastikan pihaknya siap memberikan dukungan. Menurutnya, pemerintah harus memberikan keputusan strategis terkait kelanjutan Blok Masela. "Perlu kebijakan yang konkret dan tidak terkatung-katung karena ini untuk kepentingan Bangsa Indonesia dan kepentingan energi masa depan," tegas Ramson. Kontan.co.id mencatat, persoalan harga sebelumnya masih menjadi kendala dari alihkelola 35% saham ini. Shell disebut mematok harga yang lebih tinggi dari kemampuan Pertamina. Shell Indonesia disebut mematok harga sebesar US$ 1,4 miliar untuk 35% saham di Blok Masela yang hendak dijual ke PT Pertamina. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, investasi yang telah dikeluarkan oleh Shell untuk 35% saham di Blok Masela sekitar US$ 700 juta. Untuk itu, menurutnya, pengenaan harga jual US$ 1,4 miliar tergolong tinggi. Pemerintah pun dinilai berpotensi mendapatkan kembali WK Masela secara cuma-cuma. Ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, jika Blok Migas tidak dikembangkan dalam lima tahun sejak pemberian persetujuan Plan of Development (POD) maka wilayah kerja tersebut dapat dikembalikan kepada negara melalui menteri.
Baca Juga: Pemerintah Minta Shell Patok Harga Wajar untuk Divestasi Blok Masela "Jadi kalau WK sudah dikembalikan ke pemerintah, bisa menugaskan Pertamina tanpa membeli 35% (hak partisipasi) yang kabarnya US$ 1,4 miliar," ungkap Djoko dalam Diskusi Energy Corner, Selasa (30/5). Djoko menambahkan, selain opsi penugasan kepada Pertamina, pemerintah dapat menempuh skema lelang ulang untuk peminat di Blok Masela. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi